Kini, Dosen Wajib Isi SIPKD

Untitled document

UNM – Dalam rangka implementasi amanah UU No 14 tahun 2005 pasal 72 tentang Beban Kerja Dosen, dan PP No 41 tahun 2009 tentang Tunjangan profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor, DIKTI mewajibkan seluruh dosen  untuk mengisi Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD) sebagai penyempurnaan pelaksanaan program Beban Kerja Dosen (BKD). Batas akhir pengisian SIPKD di UNM pada 15 Desember 2013. Informasi lebih lanjut, kunjungi laman http://sipkd.dikti.go.id

Update: Pengisian SIPKAD diperpanjang hingga 20 Desember 2013

Leave a Reply