Tes Kompetensi Bidang (TKB) CPNS 2013

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kemdikbud nomor 194191/A4/KP/2013 tanggal 17 Desember 2013 perihal Pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) CPNS Tahun 2013, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peserta yang dinyatakan LULUS Tes Kompetensi Dasar (TKD) agar melapor pada Bagian Kepegawaian, Gedung Menara Phinisi Lantai 6 dan pada Fakultas/Unit Kerja dengan menunjukkan Kartu Tes Asli selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2013.
  2. Tes Kompetensi Bidang (TKB) bagi pelamar CPNS yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan antara tanggal 21 s.d. 24 Desember 2013 (waktu ditentukan oleh fakultas/unit kerja dan disampaikan pada saat melapor)
  3. Tes Kompetensi Bidang (TKB) bagi CPNS Dosen berupa Tes Praktek Mengajar, Tes Wawancara atau Tes Tertulis, atau Tes Psikologi Lanjutan (pilih minimal dua jenis tes)
  4. Tes Kompetensi Bidang (TKB) bagi CPNS Non Dosen berupa Tes Pengetahuan IT, Tes Wawancara atau Tes Tertulis, atau Tes Psikologi Lanjutan.
  5. Peserta yang tidak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) dinyatakan mengundurkan diri sebagai peserta CPNS Tahun 2013.
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang dapat menghubungi Bagian Kepegawaian Gedung Menara Phinisi Lantai 6 atau melalui nomor 081354619391 (a.n. Dra. St. Nadira AP) atau 081355099674 (a.n. Sirajuddin Saleh).
 
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Leave a Reply