KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
NOMOR : 1369/UN36/KM/2014
TENTANG
PENCABUTAN STATUS LULUS SELEKSI MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR TAHUN AKADEMIK 2014-2015
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Membaca : dst
Menimbang : dst
Mengingat : dst
Memperhatikan : dst
Â
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama :
Mencabut status lulus seleksi masuk perguruan tinggi negeri Universitas Negeri Makassar tahun akademik 2014-2015, mereka yang tercantum namanya pada lampiran surat keputusan ini.
Kedua :
Menjatuhkan sanksi kepada satuan pendidikan dari instansi terkait berupa sanksi pembatasan hak pada seleksi nasional atau seleksi mandiri pada tahun berikutnya apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan bidikmisi.
Ketiga : dst
Keempat : dst
Kelima : dst
Ditetapkan di : Makassar
Pada Tanggal : 18 Agustus 2014
Rektor,
ttd
Prof. Dr. H. Arimunandar, M.Pd.
NIP. 19620714 198792 1 001
Â
Surat Keputusan Lengkap dapat didownload di bawah ini :
Halaman 1
Halaman 2
Halaman 3