Merespon perkembangan situasi peningkatan Penyebaran COVID- 19 yang terjadi di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, Universitas Negeri Makassar mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa kerja (work from home) tenaga kependidikan. hal ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor UNM nomor 862/UN36/TU/2020. memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 maka Rektor UNM menetapkan: Kegiatan pembelajaran secara full daring (e-Learning) sebagaimana...Read More
Recent Comments