Surat Edaran UNM 26 Maret 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Pencegahan Penyebaran COVID- 19

Merespon perkembangan situasi peningkatan Penyebaran COVID- 19 yang terjadi di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, Universitas Negeri Makassar mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa kerja (work from home) tenaga kependidikan. hal ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor UNM nomor 862/UN36/TU/2020. memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 maka Rektor UNM menetapkan:

  1. Kegiatan pembelajaran secara full daring (e-Learning) sebagaimana surat edaran Reklor UNM Nomor: 773/UN36/TU/2020 yang terhitung pada tanggal 17 Maret s.d 3l Maret 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020.
  2. Pengaturan model kerja tenaga kependidikan sebagaimana surat edaran Rektor UNM Nomor: 841/UN36/TU/2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020.

Surat edaran ini juga menyebutkan bahwa batas waktu tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan situasi terkait COVID-19.

Surat edaran dapat di unduh di sini

Leave a Reply