Perjalanan Dinas Luar Negeri

Dasar Hukum dan Fungsi SP Setneg

Dasar Hukum PDLN
1. PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
2. Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri
3. Permen Setneg No. 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri
4. Peraturan Menteri Keuangan No. 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Pasal 3– Prinsip Perjalaan Dinas Luar Negeri

Fungsi Surat Persetujuan Setneg
1. Pertanggungjawaban atas Penggunaan Uang Negara (APBN)
2. Pengurusan Paspor Dinas di Kementerian Luar Negeri
3. Menjadi salah satu bukti pendukung setelah perjalanan kegiatan atau tugas belajar di luar negeri untuk urusan kepegawaian
4. Salah satu persyaratan untuk penyetaraan ijazah luar negeri bagi yang tugas belajar di luar negeri

Prosedur Penerbitan Izin PDLN

Syarat untuk melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)
1. Memperoleh Surat Persetujuan (SP) dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemesetnge)
2. Memperoleh Paspor Dinas dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
3. Memperoleh Exit Permit dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
4. Jika PDLN memerlukan visa selain exit permit, diperlukan Rekomendasi Visa dari Kemenlu.
5. Untuk negara yang tidak mempunyai hubungan Diplomatik yaitu Taiwan dan Israel harus memiliki surat rekomendasi dari Direktorak Keamanan Diplomatik Kemenlu, sebelum mengajukan Permohonan SP Setneg dan paspor yang digunakan adalah Paspor Hijau.

Mekanisme Pelayanan Izin PDLN
1. Pejabat Eselon I, dan Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor, Direktur Politeknik, Direktur Akademi), harus memperoleh persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Wakil Rektor, Dekan, Direktur PPs, Dosen dan Pegawai) harus memperoleh persetujuan dari Dirjen Dikti Up. Direktur Sumber Daya
3. Mahasiswa harus memperoleh persetujuan dari Direktur Belmawa
4. Permohonan Izin PDLN diajukan paling lambar 1 (satu) bulan sebelum tanggal keberangkatan. Jika kurang dari 1 (satu) bulan Aplikasi SImPLE (Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri) Kemensetneg RI secara otomatis akan menolak pegajuan tersebut.
5. Untuk Tugas Belajar, izin setneg akan langsung diberikan 2 tahun pertama (Program Master) dan 3 tahun pertama (Program Doktor).
6. Perpanjangan izin dilakukan paling lambat 1 (satu) semester sebelumnya dengan melampirkan berkas pendukung seperti study progress report, surat keterangan pembiayaan, dll.
7. Pelaporan seluruh penggunaan dana PDLN harus dilaporkan melalui system aplikasi SImPEL oleh pemohon ybs maksimal 14 (empat belas) hari kepulangan dari Luar Negeri. Apabila tidak melapor, pemohon akan di block by system dan tidak dapat melakukan PDLN lagi.

Dokumen Pengajuan Izin PDLN

Seluruh pengajuan dokumen PDLN dapat dikirim melalui surel [email protected] dengan Subjek: Berkas Dokumen PDLN atas nama (nama pemohon). Seluruh dokumen di pindai warna, maximal 200MB dan menggunakan format .pdf dan format .jpg (pas foto)

A. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kepedidikan
* Surat Pengantar
* Surat Tugas
* Surat Undangan dan Agenda Pertemuan
* Daftar Riwayat Hidup
* …….

Selengkapnya Download

B. Mahasiswa
* Surat pengantar dari Pimpinan PT
* Surat Undangan dari pihak LN
* Surat Tugas
* Daftar Riwayat Hidup
* Salinan KTP
* Paspor
* Surat jaminan biaya
* Brosur kegiatan

Paspor Dinas bagi ASN

Dasar Hukum
1. UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
2. PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian

Pelayanan Penerbitan Dokumen Perjalanan Luar Negeri
1. Penerbitan Paspor Dinas
2. Ijin Berangkat ke Luar Negeri (Exit Permit)
3. Rekomendasi Visa

Syarat Pengajuan Paspor Dinas
1. Surat Persetujuan Setneg
2. Surat Pengantar dari Instansi
3. Pas Foto terbaru
4. Kartu Pegawai (dilegalisir)
5. Paspor
6. ……

Selengkapnya Download