Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Negeri Makassar disebutkan bahwa Kedudukan, Tugas dan Fungsi UNM adalah sebagai berikut :

  1. Universitas Negeri Makassar yang selanjutnya disingkat UNM merupakan perguruan tinggi negeri yang
    diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  2. UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset,
    Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  3. Menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.