Pimpinan UNM

Prof. Dr. Ir. H. HUSAIN SYAM, M.TP., IPU., ASEAN Eng.
Rektor Universitas Negeri Makassar

Prof. Dr. Hasnawi Haris, M.Hum.
Wakil Rektor Bidang Akademik

Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan

Prof. Dr. Ir. Andi Muhammad Idkhan, S.T., M.T., IPM.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

Prof. Dr. Ir. M. Ichsan Ali, MT.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama

PIMPINAN/REKTOR DARI MASA KE MASA:

Prof. Arnold Mononoetoe
Dekan FKIP UNHAS 1961

Prof. Idrak Yasin, M.A.
Rektor 1964-Maret 1965

Mayjend. A.A. Rivai
Ketua Presidium 1965-Sept.1965

Drs. Abd. Karim
Rektor Feb. 1974-Nov. 1982

Prof. Dr. Paturungi Parawansa
Rektor Nov. 1982-Des. 1990

Prof. Dr. Syahruddin Kaseng
Rektor Des.1990-1999

Prof. Dr. M. Idris Arief, M.S.
Rektor Des.1999-2007

Prof. Dr. Arismunandar, M.Pd.
Rektor Des.2008-2016

Biro Administrasi

Di bawah Rektor dan Pembantu Rektor terdapat Biro yang berfungsi untuk mengimplementasikan dan mengkoordinasikan prograam universitas. Biro-biro tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK)
    Kepala: Drs. Bakkarang, M.Pd
  2. Biro Adminnistrasi Perencanaan dan Kerjasama
    Kepala:  Mufti Muin Ismail, M.Pd.
  3. Biro Adminisrasi Umum dan Keuangan (BAUK)
    Kepala: Dra. Andi Farisna, M.Pd.

Lembaga

Untuk melaksanakan program-program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Negeri Makassar memiliki dua lembaga struktural dan satu non struktural:

  1. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  2. Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan

Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Untuk menunjang pelaksanaan program pendidikan, sivitas akademika Universitas Negeri Makassar dilengkapi dengan beberapa Unit Pelaksana Teknis. Unit ini didesain untuk menfasilitasi pelaksanaan proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. UPT dalam lingkup UNM adalah sebagai berikut:

  1. Perpustakaan
  2. Teknologi Informasi dan Komunikasi
  3. Layanan Bimbingan dan Konseling
  4. Bahasa

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, berikut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara di lingkungan Universitas Negeri Makassar yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.