Nomenklator Prodi Pendidikan Non Formal

Untitled document

UNM – Menyikapi Surat Edaran Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 2300/E3/2014 tanggal, 28 Mei 2014 tentang Perubahan nomenklatur  Program Studi, maka Ikatan Akademisi Pendidikan Nonformal Indonesia (IKAPENFI) dan Forum Komunikasi Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Seluruh Indonesia meresponsnya dengan mengadakan Lokakarya Perubahan Nomenklatur Program Studi Pendidikan Luar Sekolah se Indonesia yang dilaksanakan tanggal 26 Juni 2014 di Hotel Griyo Avi Surabaya.

Hadir dalam acara lokakarya tersebut  dosen-dosen Jurusan/Program Studi Pendidikan Luar Sekolah se Indonesia, Pengurus Ikatan Akademisi Pendidikan Nonformal Indonesia dan Pengurus Forum Komunikasi  Jurusan Pendidikan Luar Sekolah se Indonesia. Dalam lokakarya tersebut disepakati nama yang diusulkan untuk Program Studi Pendidikan Luar Sekolah adalah Program Studi Pendidikan Nonformal  (Nonformal Education), dengan alasan bahwa Pendidikan Nonformal merupakan bagian dari sistem Pendidikan Nasional dan sudah menjadi terminologi internasional. Perubahan nomenklatur ini juga mengacu kepada rumpun ilmu, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan penamaan secara internasional. Kesepakatan ini telah disampaikan kepada Direktur Belmawa Ditjen Dikti pada tanggal 27 Juni 2014. Demikian Informasi ini disampaikan oleh Ketua Ikatan Akademisi Pendidikan Nonformal Indonesia Dr. H. Syamsul Bakhri Gaffar, M.Si yang juga menjabat sebagai Ketua Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar.

Leave a Reply