Dinamika ketatanegaraan Indonesia belakang ini menyedot banyak atensi masyarakat luas terutama terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap menjadi janggal dalam gugatan tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mencermati dinamika yang ada, Prodi Hukum Bisnis UNM menggelar ruang akademik berupa kuliah umum yang menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Muh. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Kegiatan kuliah umum yang mengambil tema “Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia” dihadiri oleh 500 an peserta terdiri dari unsur dosen dan mahasiswa UNM, antusiasnya peserta yang hadir didorong dari keinginan untuk mengkonfirmasi langsungsung apa yang menjadi dasar dari putusan MK ini. Hal ini tercermin dari banyaknya audience yang bertanya hal serupa.
Dalam keterangannya, Prof Guntur mengemukakan bahwa prinsipnya tidak boleh hakim mengomentari putusan yang dibuatnya sendiri atau hakim lain, kendati demikian Prof Guntur memberikan pemahaman umum tentang bagaimana mekanisme beracara di Mahkamah Konstitusi secara akademik. Misalnya dalam proses peradilan, masing-masing hakim memiliki pandangannya sendiri terkait sebuah perkara atau gugatan yang dijamin oleh prinsip kemandirian hakim.
Terkait putusan MK secara umum Prof Guntur menyampaikan bahwa dalam beracara di MK, jika terjadi posisi berimbang dalam hal pengambilan keputusan akhir maka menurut hukum acara MK, putusan MK akan ditentukan dimana suara ketua MK berada maka itulah yang menjadi putusan. Ditegaskan pula oleh Prof Guntur bahwa dalam beracara di MK, hakim boleh berdebat dan berbeda pendapat terkait substansi gugatan tetapi semua harus tunduk pada hukum acara.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Teater Menara Pinisi UNM pada Jumat 20 Oktober 2023 ini, dibuka langsung oleh Wakil Rektor II UNM Prof Dr. Karta Jayadi, M.Sn. dan ditutup dengan foto bersama antara peserta dan pemateri.